JASA PELAYANAN RS DI ERA SISTEM INA-CBGs
Sistem INA-CBGs menggunakan metode pembayaran prospektif, yaitu metode pembayaran yang besarannya sudah diketahui sebelum layanan kesehatan diberikan. Penentuan tarifnya berdasarkan pengelompokan diagnosis dan prosedur yang mengacu pada ciri klinis yang mirip atau sama. Total pembayaran tidak merinci tarif per item dari biaya sarana dan jasa pelayanan yang diberikan, sehingga seharusnya dibutuhkan suatu proses lagi agar biaya pelayanan dapat dibagi sesuai layanan yang telah diberikan, baik berupa sarana maupun jasa. Pembagian jasa pelayanan adalah pembagian prosentase pada operator utama dan operator lainnya sebagai penunjang, baik medis maupun non medis. Pekerjaan ini tidak bisa dianggap remeh, karena menyangkut perasaan-perasaan negatif yang bisa menimbulkan konflik internal, menurunnya motivasi kerja serta kecemburuan sosial. Manajemen rumah sakit memiliki kewenangan penuh untuk mengatur prosentase pembagian jasa. Tugas manajemen rumah...