HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
Salah satu customer penting rumah sakit adalah pasien dan keluarganya. Untuk dapat memberikan pelayanan yang baik, rumah sakit harus memperoleh kepercayaan dari pasien dan keluarganya, serta membangun komunikasi yang baik. Rumah sakit harus bisa memahami dan melindungi nilai-nilai budaya, psikososial, serta nilai spiritual pasien dan keluarganya.
Pasien
dan keluarga berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban
mereka. Demikian pula, para staf di rumah sakit, harus dididik untuk
memahami dan menghormati kepercayaan, nilai-nilai pasien dan keluarganya
serta memberikan pelayanan dengan penuh perhatian.
Dalam SNARS edisi 1, Hak Pasien dan Keluarga diuraikan dalam standar-standar sebagai berikut :
Standar HPK 1
Ada regulasi bahwa RS bertanggungjawab dan mendukung hak pasien dan keluarga selama dalam asuhan.
Standar HPK 1.1
RS
memberikan asuhan dengan menghargai agama, keyakinan dan nilai-nilai
pribadi pasien, serta merespon permintaan yang berkaitan dengan
bimbingan kerohanian
Standar HPK 1.2
Informasi
tentang pasien adalah rahasia dan RS diminta menjaga kerahasiaan
informasi pasien serta menghormati kebutuhan privacinya.
Standar HPK 1.3
RS menetapkan ketentuan untuk melindungi harta benda milik pasien dari kehilangan atau pencurian.
Standar HPK 1.4
Pasien yang rentan terhadap kekerasan fisik serta kelompok pasien yang beresiko diidentifikasi dan dilindungi.
Standar HPK 2
RS menetapkan regulasi dan proses untuk mendukung partisipasi pasien dan keluarga di dalam proses asuhan.
Standar HPK 2.1
Pasien diberitahu tentang semua aspek asuhan medis dan tindakan
Standar HPK 2.2
Pasien
dan keluarga menerima informasi tentang penyakit, rencana tindakan, dan
DPJP serta para PPA lainnya, agar mereka dapat memutuskan tentang
asuhannya.
Standar HPK 2.3
RS
memberitahu pasien dan keluarganya tentang hak dan tanggungjawab mereka
yang berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan.
Standar HPK 2.4
RS menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan, resusitasi, menunda atau melepaskan bantuan hidup dasar.
Standar HPK 2.5
RS mendukung hak pasien terhadap asesmen dan manajemen nyeri yang tepat.
Standar HPK 2.6
RS mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan penuh kasih sayang pada akhir kehidupannya
Standar HPK 3
RS
memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang proses
untuk menerima, menaggapi dan menindaklanjuti bila ada pasien
menyampaikan keluhan, konflik, serta perbedaan pendapat tentang
pelayanan pasien. RS juga menginformasikan tentang hak pasien untuk
berpartisipasi dalam proses ini.
Standar HPK 4
Semua pasien diberitahu tentang hak serta kewajiban dengan metode dan bahasa yang mudah dimengerti.
PERSETUJUAN UMUM (GENERAL CONSENT)
Standar HPK 5
Pada saat pasien diterima waktu mendaftar rawat jalan dan setiap rawat inap, diminta menandatangani persetujuan umum (general consent). Persetujuan umum harus menjelaskan cakupan dan batasannya.
PERSETUJUAN KHUSUS (INFORMED CONSENT)
Standar HPK 5.1
RS menetapkan regulasi pelaksanaan persetujuan khusus (informed consent)
oleh DPJP dan dapat dibantu oleh staf yang terlatih dengan bahasa yang
dapat dimengerti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Standar HPK 5.2
Persetujuan khusus (informed consent)
diberikan sebelum operasi, anestesi (termasuk sedasi), pemakaian darah
dan produk darah, tindakan dan prosedur, serta pengobatan lain dengan
resiko tinggi yang ditetapkan oleh regulasi rumah sakit.
Standar HPK 5.3
RS menetapkan proses dalam konteks peraturan perundang-undangan siapa pengganti pasien yang dapat memberikan persetujuan dalam informed konsent bila pasien tidak kompeten.
PENELITIAN, DONASI DAN TRANSPLANTASI ORGAN
Standar HPK 6
Pimpinan RS bertanggungjawab untuk melindungi manusia/pasien sebagai subjek penelitian.
Standar HPK 6.2
RS memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana cara mendapatkan akses untuk penelitian/ uji klinis (clinical trial) yang melibatkan manusia sebagai subjek.
Standar HPK 6.3
RS
harus memberi penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang
bagaimana pasien ikut berpartisipasi dalam penelitian / uji klinis
mendapatkan perlindungan.
Standar HPK 6.4
Informed consent penelitian diperoleh sebelum pasien berpartisipasi dalam penelitian/ uji klinis.
Standar HPK 7
RS
mempunyai sebuah komite etik penelitian untuk melakukan pengawasan atas
semua penelitian di RS tersebut yang melibatkan manusia/pasien sebagai
subyeknya.
DONASI ORGAN
Standar HPK 8
RS memberi informasi pada pasien serta keluarga tentang bagaimana memilih untuk mendonorkan organ dan jaringan lainnya.
Standar HPK 8.1
RS menetapkan regulasi untuk melakukan pengawasan terhadap proses kemungkinan terjadi jual beli organ dan jaringan.
Standar HPK 8.2
RS menyediakan pengawasan terhadap pengambilan serta transplantasi organ dan jaringan.
Comments
Post a Comment